Bandung (ANTARA) - KPK mengaku akan terus melakukan evaluasi terhadap penyuluhan program antikorupsi bagi para narapidana kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan.

"Seberapa yakin program KPK ini dapat berhasil sebenarnya setiap program yang kita lakukan berdasarkan pengkajian dan yakin akan berhasil, namun tentu kita harus evaluasi terus-menerus," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu.

KPK melakukan kegiatan "Penyuluhan Antikorupsi" bagi 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu yang masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut rencananya juga akan dilangsungkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.

"Penyuluhan ini baru dilakukan satu kali. KPK melakukan penyuluhan di lapas untuk mencari 'best practices', kalau sukses bisa dilanjutkan, kalau gagal, kami perlu lakukan evaluasi bukan berhenti, yang pasti kita selalu mencari praktik-praktik baik untuk melakukan pemberantasan korupsi dan kami menanggap warga binaan bagian yang bisa dimanfaatkan untuk pemberantasan korupsi," tutur Firli.

Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardana mengatakan penyuluhan terhadap napi korupsi itu akan berkelanjutan karena ingin mengikutsertakan masyarakat dalam pencegahan korupsi.

"Masyarakat siapa pun juga termasuk di lapas yang kebetulan punya pengalaman atau dapat kita sebut penyintas korupsi sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa 'sharing' kepada mereka yang kami harapkan tidak jadi punya niat korupsi," ujar Wawan.

Wawan menyebut, testimoni dari para warga binaan bisa diterima oleh masyarakat lain dan mengurungkan niat untuk melakukan korupsi.

Baca juga: Tidak ada Anas dan Setnov dalam program penyuluhan antikorupsi KPK

Baca juga: Firli: Penyuluhan antikorupsi untuk napi agar tak ulangi perbuatan


"Siapa saja yang ikut yang menentukan lapas tapi yang diharapkan warga binaan yang asimilasi yang sebentar lagi keluar sedangkan mereka yang masih lama tunggu urutannya, karena harapannya bisa kasih testimoni yang menyentuh di luar sana," ungkap Wawan.

Dalam program tersebut, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi antikorupsi yang pernah diproses KPK adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014; Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik; Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008.

Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013; Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia; serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan narapidana lain diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri tidak ingin ada lagi "Jumat Keramat"

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021