Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di Pulau Madura, Jawa Timur memulangkan pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal asal wilayah itu yang meninggal dunia di tempat kerjanya di Malaysia karena penyakit stroke yang dideritanya.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pemkab Sampang, Agus Sumarso di Sampang, Rabu, pemulangan pekerja migran itu bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Pamekasan.

"Almarhum bernama Aruman (52) warga Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang dan ia telah bekerja di Malaysia sejak dua tahun lalu," katanya, menjelaskan.

Baca juga: Puluhan PMI di Malaysia tes usap PCR sebelum pulang ke Medan

BP2MI membantu memfasilitas pemulangan yang bersangkutan dari Malaysia hingga Jakarta, dan dari Jakarta ke rumah duka di Desa Jungkareng, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Menurut Agus, Aruman meninggal dunia di Malaysia tiga dua hari sebelumnya di salah satu klinik di negara itu.

"Tadi pagi, sekitar pukul 9.30 WIB jenazah almarhun sudah tiba di rumah duka," katanya, menjelaskan.

Baca juga: BP2MI: Malaysia urutan pertama penempatan PMI di luar negeri

Semua biaya pemulangan, mulai dari Malaysia hingga ke rumah duka ditanggung oleh pemerintah.

Agus Sumarso mengaku, pihaknya mengetahui adanya warga Sampang yang menjadi pekerja meninggal dunia itu, berkat informasi yang disampaikan oleh pihak BP2MI.

"Kalau tidak diberitahu pihak BP2MI kami tidak akan mengetahuinya, karena yang bersangkutan memang tidak terdata bdi dinas," katanya.

Baca juga: 2.079 pekerja warga asing di Malaysia positif COVID-19

Menurut dia, TKI yang terdata di dinas hanya yang bekerja sebagai PMI melalui jalur resmi atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.

"Maka dari itu, ke depan, jika ada warga yang hendak bekerja di luar negeri, sebaiknya melalui jalur resmi. Disamping akan lebih aman juga akan mudah terpantau apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Baca juga: RI kecam terulangnya kasus penyiksaan pekerja migran di Malaysia

Sementara itu, berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemkab Sampang, kasus PMI meninggal dunia kali ini merupakan kasus ke 15 selama Januari hingga 17 Maret 2021 ini.

"Penyebabnya bermacam-macam. Ada yang karena sakit, seperti Almarhum Aruman ini, ada pula yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021