Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (12/3), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai sidang perdana gugatan untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga belum ada tersangka kecelakaan bus di Sumedang, Jawa Barat.

Berikut rangkuman berita hukum pada Jumat (12/3) yang layak disimak pagi ini.

1. Sidang perdana gugatan Jhoni Allen ke AHY di PN Jakpus mulai 17 Maret

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.

Selengkapnya di sini

2. Polri belum terbitkan aturan terkait kegiatan konser musik dan budaya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan belum ada aturan Kapolri terkait diperbolehkannya konser musik, olahraga dan acara budaya di masa pandemi COVID-19 seperti yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selengkapnya di sini

3. Bareskrim layangkan surat panggilan eks Dirut PT Bosowa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksha untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Selengkapnya di sini

4. Polri belum tetapkan tersangka kasus kecelakaan bus di Sumedang

Polres Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Jalur Alternatif Malangbong-Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Selengkapnya di sini

5. KPK sita rumah stafsus Edhy di Kabupaten Bekasi terkait kasus benur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Kabupaten Bekasi, Jumat, terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021