Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan selalu mengingatkan petugas agar tidak melakukan kekerasan atau penyiksaan kepada warga binaan.

"Saya memerintahkan jangan sampai sebagai petugas bila terjadi perkelahian atau keributan lalu dibiarkan. Sebab, Anda bisa dituduh pihak yang ikut menyiksa," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa.

Meskipun demikian, ia tidak menampik masih saja ada ditemukan kasus kekerasan yang terjadi baik di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Bahkan, Kemenkumham juga menemukan adanya petugas yang dengan sengaja membiarkan para tahanan atau narapidana saling baku hantam tanpa melerainya.

Baca juga: Komnas HAM yakin ratifikasi OpCAT perkuat implementasi UU 5/1998

Saat dimintai keterangan, petugas tersebut berdalih langkah itu diambil sebagai pemberian sanksi atau hukuman tidak langsung kepada para narapidana yang melakukan keributan.

Dalam RUU KUHP terdapat dua pasal yakni 535 dan 536 terkait tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan yang dilakukan petugas atau pejabat sehingga mengakibatkan penderitaan fisik maka ancaman pidanannya bisa hingga 10 tahun.

Mualimin mengakui cukup sering terjadi kekerasan dan penyiksaan dilakukan oleh aparatur negara. Padahal, sejatinya salah satu tugas mereka adalah melindungi warga negara.

"Pada saat penyiksaan ini terjadi sering kali masyarakat tidak berdaya. Ini kita sesalkan dan harus diberikan atensi khusus," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM paparkan pentingnya Indonesia ratifikasi OpCAT

Meskipun demikian, ia mengatakan tren kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap warga sipil semakin turun setiap tahunnya.

Jika dibandingkan situasi saat ini, pengungkapan kasus dari orang yang diperiksa tidak semenakutkan dulu. Sebagai contoh, lanjut dia, untuk mendapatkan informasi atau keterbukaan dari tersangka, petugas melakukan segala cara salah satunya menginjak bagian kaki tersangka dengan kaki meja.

Namun, cara-cara seperti itu saat ini cukup jarang dilakukan aparat penegak hukum. Kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan petugas guna mengungkap fakta, mendapatkan alat bukti dan sebagainya dari orang yang disangkakan.

"Tren tindakan seperti itu memang masih ada tapi sudah semakin turun," ujar dia.

Baca juga: Mahfud tindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM terkait penyiksaan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021