Mataram (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) karena sangat membantu perekonomian pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan atau BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi COVID-19.

"Itu permintaan teman-teman buruh di bawah," kata Ketua Federasi SPSI NTB Yustinus Habur, dalam pertemuan dengan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Rabu.

Menurut dia, program BSU yang sudah berjalan sejak 2020 sangat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

Oleh sebab itu, SPSI NTB sangat berharap agar program tersebut bisa dilanjutkan dalam rangka menjaga ketahanan daya beli buruh dan untuk mencegah semakin tingginya angka kemiskinan di NTB di masa pandemi.

"BSU bisa untuk mencegah kemiskinan baru di NTB, dan untuk menjaga daya beli kaum buruh," ujar Yustinus.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mendukung aspirasi kaum buruh agar BSU dilanjutkan karena kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir.

Ia menambahkan pihaknya juga sudah siap untuk membantu pemerintah dalam hal penyiapan data para pekerja yang akan menjadi sasaran penerima bantuan.

Pada 2020, BPJAMSOSTEK Cabang NTB mengirimkan data pekerja yang masih aktif menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 58.000 orang. Data tersebut dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Sampai saat ini, kami belum memperoleh informasi dari kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kemenaker, berapa banyak realisasi transfer ke rekening pekerja. Mudahan dalam waktu dekat, kami sudah dapat infonya," ujar Adventus.

Dalam pertemuan tersebut, Adventus juga menyampaikan tentang proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan dana di BPJAMSOSTEK.

Pada prinsipnya, kata dia, keluarga besar BPJAMSOSTEK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempercayakan kepada Kejaksaan Agung bahwa apa pun hasilnya itu adalah yang terbaik.

"Kami juga memastikan bahwa dana amanah para pekerja tetap aman. Bahkan, BPJAMSOSTEK telah membayar klaim pekerja sebesar Rp30 triliun selama masa pandemi," katanya.

Pewarta: Awaludin
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021