Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 15/2) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi Asabri hingga Kapolri berjanji selektif terapkan UU ITE.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini

Kejagung tetapkan satu tersangka baru kasus korupsi Asabri

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (15/2) dalam kasus tersebut.

Selengkapnya di sini


Bareskrim segera temui Komnas HAM minta barang bukti Laskar FPI

Penyidik Bareskrim Polri akan bertemu dengan Komnas HAM pada pekan ini, untuk meminta barang bukti hasil investigasi kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Pekan ini, akan bertemu Bareskrim dengan Komnas HAM. Di situ akan diserahkan barang bukti. Tunggu saja waktunya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Ditjenpas sebut sekitar 3.900 warga binaan sembuh dari COVID-19

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 3.900 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia telah sembuh dari COVID-19.

"Perlu kami laporkan bahwa warga binaan memang sudah ada yang terpapar COVID-19. Dari 4.000 sekian di seluruh Indonesia, sudah bisa sembuh 3.900 (WBP)," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjenpas Dodot Adikoeswanto di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Kapolri janji selektif terapkan UU ITE, cegah anggapan kriminalisasi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji Polri akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam menangani suatu kasus, untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal dianggap pasal karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Langkah ini dilakukan Polri sejalan dengan Pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021