Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan usut keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, terutama sosok "king maker" yang belum terungkap dalam persidangan.

"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka tetapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, KPK sangat terbuka mengusut pihak lain tersebut jika terdapat alat bukti yang mendukung.

"Memungkinkan begitu, sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," ujar Ghufron.

Baca juga: Hakim nyatakan "action plan" Djoko Tjandra benar sebut "king maker"

Baca juga: Pinangki disebut punya kenalan "king maker" di Kejaksaan Agung

Baca juga: MAKI jelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Tjandra


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa "action plan" untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi pidana memang menyebutkan soal "king maker".

"Menimbang bahwa dalam file "action plan" tersebut disebut sosok sebagai "king maker", menimbang bahwa sosok "king maker" ditemukan dalam komunikasi "chat" menggunakan aplikasi "whatsapp" antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat, berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok "king maker" tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1).

Hal itu terungkap dalam pertimbangan vonis untuk terdakwa Andi Irfan Jaya. Namun sosok "king maker" tersebut tidak juga terungkap.

Andi telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu Pinangki menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

Sementara Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang sebesar 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036 serta melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi, Anita Kolopaking dan Djoko untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Sedangkan untuk terdakwa Djoko belum dijatuhi vonis.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga telah melapor ke KPK terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker" dalam kasus Djoko.

Diketahui, KPK juga telah menerima salinan berkas perkara Djoko yang sebelumnya telah dimintakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

Sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung.

Baca juga: MAKI ungkap ada istilah "king maker" terkait kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Jaksa tolak permohonan "justice collaborator" Brigjen Prasetijo Utomo

Baca juga: Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021