Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Kamis.

Lima dari enam saksi adalah para petinggi perusahaan manajemen investasi, yakni Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW, petugas equity sales PT Panin Sekuritas, MN, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA, Direktur Utama PT Corfina Capital, BS, dan Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.

Baca juga: LPSK akan lindungi para saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri

"Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard ​​​Simanjuntak, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Sementara satu saksi dari internal Asabri yakni anggota Komite Resiko PT Asabri, ET. Pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca juga: Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Delapan tersangka itu adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016, Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja. 

Baca juga: 2 tersangka korupsi Asabri kaget dari saksi langsung jadi tersangka

Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Keduanya adalah juga tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Baca juga: Kronologi kasus korupsi Asabri dijelaskan oleh Kejagung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021