Jayapura (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengakui, uang negara yang belum berhasil diselamatkan sebesar Rp218 miliar.
 
Besarnya uang negara yang belum berhasil diselamatkan itu berasal dari berbagai kasus yang saat ini ditangani Kejati Papua.
 
"Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan saat ini tercatat Rp6,5 miliar," kata Kondomo di Jayapura,  Sabtu.
Kejati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Alek Sinuraya mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan baru Rp 6,5 miliar.
 
Uang yang diselamatkan itu sebagian besar berasal dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa korporasi PT. VCIW Industri pada kegiatan penerbangan kayu dalam areal penggunaan lain (APL) di Kabupaten Keerom tahun 2011-2012 yang tidak melakukan pembayaran nilai tegakan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp5.205.217.748,-.
 
Saat ini tercatat empat kasus dalam status penyidikan yakni duhaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka YB yang saat ini menjabat Bupati Waropen.
Kemudian kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi kepada 47 debitur sebesar Ro188 miliar yang dilakukan BPD Papua Cabang Enarotaki tahun 2016 dan 2017.
 
Dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di dan pengelolaan dana bansos di BPKAD Keerom tahun 2017, jelas Kondomo seraya menambahkan, saat ini ada 24 kasus dugaan korupsi yang masih diselidiki penyidik Kejati Papua.
 
"Mudah-mudahan dapat menyelamatkan uang negara yang hingga kini belum terselamatkan, " harap Nikolaus Kondomo.
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020