Sidang dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan
Medan (ANTARA) - Perkara kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dijadikan lima berkas perkara.

Pemantauan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, lima berkas kasus dialami mantan legislator itu, yakni satu berkas atas nama terdakwa RPH, warga Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kota Medan.

Satu berkas lainnya masing-masing atas nama terdakwa NRH, JH, dan AHH. Kemudian berkas terdakwa RN, LS, dan JS. Berkas terdakwa MA, IB, dan SH. Terdakwa MLY (juga satu berkas). Selanjutnya berkas terdakwa SH, RML, dan ID.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu.

Sidang dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan,
Baca juga: KPK terima pengembalian Rp3,73 miliar terkait kasus suap DPRD Sumut

Sebelumnya, 14 orang mantan anggota DPRD Sumut diadili di Pengadilan Tipikor Medan, karena menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 dan APBD Perubahan TA 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, ,menyebutkan, ke-14 terdakwa itu, yakni NH, JH, AHH, SH, RML, ID, MA, IBN, SH, dan MLY, RN, LS, JS dan RPH.

Para mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019 menerima suap melalui Randiman Tarigan Sekretaris DPRD Sumut, Baharuddin Siagian Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, dan Muhammad Alinafiah Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang pada Senin (21/12), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Perkara suap 14 mantan anggota DPRD Sumut ditangani tiga penuntut umum
Baca juga: KPK panggil 14 mantan anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020