Sleman (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat lonjakan kasus infeksi virus corona dalam beberapa hari terakhir.

Satuan Tugas mencatat penambahan 22 kasus pada 27 November, 72 kasus pada 28 November, 55 kasus pada 29 November, 29 kasus pada 30 November, dan 58 kasus pada 1 Desember 2020.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Slema Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu, mengatakan bahwa lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir membuat pemerintah kabupaten mempertimbangkan opsi mengarahkan pasien COVID-19 tanpa gejala untuk menjalani karantina mandiri.

Pemerintah kabupaten, menurut dia, mempertimbangkan opsi tersebut karena kapasitas fasilitas kesehatan darurat di Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang terbatas.

"Sebelumnya Pemkab Sleman lebih mengutamakan perawatan OTG (orang tanpa gejala) di faskes darurat. Dua selter, yakni Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang, memiliki total kapasitas 212 kamar. Namun seiring peningkatan kasus Pemkab Sleman mulai kewalahan," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan mematangkan prosedur isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 tanpa gejala dan menyampaikannya kepada warga agar mereka memahami langkah-langkah menjalankan karantina secara mandiri.

"Selama ini, isolasi mandiri sudah diberlakukan namun baru terhadap beberapa pasien. Sebelum menjalani karantina di rumah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Penyuluh Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Prihantama menjelaskan, ketentuan mengenai karantina mandiri tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 440/02291.

Menurut surat edaran tersebut, pasien COVID-19 tanpa gejala yang akan melakukan isolasi mandiri harus mendapat izin dari ketua RT/dukuh setempat dan mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan karantina mandiri.

"Sebagai contoh punya ruangan atau ventilasi yang mencukupi, ruangan yang digunakan oleh penderita terpisah dari anggota keluarga lain, serta tidak ada balita atau lansia di dalam rumah," kata Cahya.

Di samping itu, ia mengatakan, peralatan makan dan mandi pasien harus dipisahkan dari anggota keluarga yang lain dan pencucian baju serta barang-barang pasien harus dilakukan secara terpisah.

"Selama menjalani isolasi, pasien tidak diperbolehkan ke luar rumah. Orang yang memberikan perawatan juga wajib mengenakan masker bedah sekali pakai. Untuk memastikan proses karantina mandiri berjalan sesuai aturan, petugas Dinkes akan rutin melakukan monitoring," katanya.

Baca juga:
Sleman perpanjang tanggap darurat bencana Merapi dan COVID-19
Bupati Sleman minta pengawasan protokol kesehatan diperketat saat libur panjang

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020