Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 14 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Mereka adalah terdakwa perkara suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

"Hari Kamis (26/11), Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: 14 mantan Anggota DPRD Sumut segera disidang

Baca juga: KPK telah sita Rp3,7 miliar terkait kasus DPRD Sumut


Penahanan terhadap 14 terdakwa tersebut, lanjut Ali, saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK.

"Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan.

Selanjutnya, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.

Sebelumnya, penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu sebagai tersangka merupakan tahap yang keempat.

KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

50 orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp777.500.000 dari Gatot Pujo Nugroho.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan 11 mantan anggota DPRD Sumut

Baca juga: KPK terima pengembalian Rp3,73 miliar terkait kasus suap DPRD Sumut

Baca juga: KPK panggil 14 mantan anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020