Sampel yang kita ambil itu merupakan benih jagung yang disalurkan oleh pihak rekanan pelaksana proyek pengadaan tahun 2017 di NTB
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyita sejumlah benih jagung dari gudang penyalur yang berada di Jawa Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengatakan, penyitaannya dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Sampel yang kita ambil itu merupakan benih jagung yang disalurkan oleh pihak rekanan pelaksana proyek pengadaan tahun 2017 di NTB," ucap Dedi.

Baca juga: Kejaksaan telusuri tersangka korupsi jagung melalui transaksi keuangan

Baca juga: Kejati NTB siapkan belasan penyidik tangani kasus benih jagung 2017


Dugaan sementara, benih tersebut tidak sesuai spesifikasi. Benihnya bersertifikat, namun tidak memenuhi syarat teknis yang dikeluarkan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Pengadaan benih dalam program budi daya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaan-nya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyaluran-nya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan BPSB-P NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Terkait jumlah benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi ini turut menjadi temuan BPK RI pada laporan hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran Kementan RI.

BPK RI kemudian merekomendasikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan RI untuk menyelesaikan temuan kerugian negara tersebut.

Dalam temuan-nya, menyebutkan kerugian negara dari dua tahap penyaluran mencapai belasan miliar. Untuk tahap pertama kerugian negara diduga mencapai Rp7 miliar dan tahap kedua Rp4 miliar dari pengadaan tahap pertama.

Temuan itu yang kemudian menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan hingga kini penanganan kasus-nya dilimpahkan ke Kejati NTB.

 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020