Tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset tanah antara ini adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di dua wilayah tersebut
Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait dengan pemanfaatan aset tanah.

"Angkasa Pura II berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mendukung optimalisasi aset perseroan. Pada MoU ini akan dibahas lebih detail mengenai skema kerja sama pemanfaatan aset PT Angkasa Pura II," ujar President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/11) malam.

Ia menyampaikan aset-aset tanah itu terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Adapun KPK mendorong agar Angkasa Pura II melakukan optimalisasi terhadap aset-aset tanah itu yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset tanah antara ini adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di dua wilayah tersebut," katanya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan KPK tengah fokus mendorong pemda melakukan pencatatan aset di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.

Baca juga: KPK dorong optimalisasi aset tanah milik Angkasa Pura II

Adapun aset PT Angkasa Pura II yang akan dikerjasamakan dengan Pemkot Tangerang berupa tanah total seluas 6,6 hektare yang berada di enam kelurahan yaitu Karang Anyar, Karang Sari, Batujaya, Batu Sari, Pajang dan Benda.

Sedangkan aset yang dikerjasamakan dengan Pemkab Tangerang adalah aset tanah seluas 4,2 hektare di Kecamatan Kosambi.

Total nilai aset tanah itu sebesar Rp102 miliar yang dimanfaatkan untuk tiga klaster yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan, dan sarana jalan.

Skema-skema untuk pemanfaatan aset yang dibahas dalam MoU adalah bisa berupa sewa menyewa, pinjam pakai, dan/atau bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku.

MoU Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kota Tangerang ditandatangani President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Di hari yang sama Muhammad Awaluddin dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga melakukan MoU tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Angkasa Pura II bangun pusat komando sosmed terkait penerbangan
Baca juga: AP II lakukan penguatan bisnis kargo untuk bertahan pada pandemi

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020