Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka mengatakan penambahan waktu pelaksanaan jam malam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditujukan untuk meminimalkan penularan COVID-19.

"Jam malam yang semula dimulai pukul 22.00 WIB dimajukan kembali menjadi pukul 20.00 WIB," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Menurut dia, penambahan jam malam itu dilakukan karena ada kekhawatiran yang cukup besar setelah ada peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pada saat Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas melonggarkan jam malam dari sebelumnya yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Baca juga: Pemkab Wonosobo kembali lakukan jam malam antisipasi COVID-19

Oleh karena itu, kata dia, Bupati Banyumas Achmad Husein selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas meminta Polresta Banyumas untuk melaksanakan jam malam.

"Saat jam malam, kami melakukan patroli sambil melihat situasi yang ada, situasi perkembangan pandemi COVID-19 yang ada," katanya.

Ia mengatakan jika saat patroli jam malam ditemukan adanya kerumunan warga, pihaknya akan menyarankan mereka untuk segera membubarkan diri.

"Penutupan (ruas jalan) akan kami lakukan berdasarkan situasi. Ketika ada situasi ramai, maka di ujung jalan yang menuju lokasi itu akan kami lakukan penutupan. Kemungkinan dalam dua hari ke depan, akan kami 'setting' kembali penutupan itu," katanya.

Kapolresta mengakui jika saat sekarang sudah banyak ruas jalan di Purwokerto yang mulai ramai kembali pada malam hari, antara lain di sekitar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Baca juga: Karawang berlakukan jam malam untuk tekan penyebaran COVID-19

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat luas khususnya warga Kabupaten Banyumas untuk tidak menganggap remeh pandemi COVID-19.

"Jangan anggap remeh COVID-19 ini. Memang tidak terasa bagi yang sehat dan akan terasa pada saat orang yang kita cintai mempunyai komorbid atau penyakit bawaan, itu yang akan berdampak sangat jelas pada saat orang yang terkonfirmasi positif mempunyai penyakit bawaan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan pihaknya akan memperketat kembali sejumlah aktivitas mengingat angka reproduksi efektif di Banyumas saat sekarang kembali berada di atas 1, sedangkan "positivity rate" naik menjadi 4 persen.

Oleh karena itu, kata dia, jam malam yang sempat diperlonggar mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, akan kembali diperketat menjadi pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB.

"Bioskop yang rencananya akan kembali dibuka dalam minggu ini, kami tunda hingga sampai waktu yang belum dipastikan," katanya di Purwokerto, Senin (9/11).

Baca juga: Pemkot Madiun berlakukan jam malam tekan penyebaran Corona

Sementara berdasarkan data yang disajikan dalam laman covid19.banyumaskab.go.id per tanggal 11 November 2020, pukul 11.39 WIB, jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak terjadinya pandemi hingga saat ini mencapai 937 orang.

Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 685 orang dinyatakan sembuh, 27 orang meninggal dunia, serta 225 orang masih terkonfirmasi positif.

Dari 225 orang itu, 142 orang di antaranya dirawat di rumah sakit, 7 orang di fasilitas isolasi khusus, dan 83 orang menjalani isolasi mandiri.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020