Kendari (ANTARA) - Tim Opersional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda inisial AD (33), sekuriti di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (8/11) di Jalan Orinunggu, Lorong Perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan kambu, Kendari, pukul 20.00 Wita.

"Dari penangkapan tersangka tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika 30 saset yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 19,40 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin.

Baca juga: Polda Banten ungkap 108 kasus narkoba selama Januari-Oktober 2020

Kombes Eka menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka sering sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap target, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat, berhasil menemukan 30 saset narkotika jenis sabu.

"Sebanyak satu saset di atas kelambu dan 29 saset di dalam kursi sofa," tutur Kombes Eka.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Kalsel cetak rekor tangkapan 42,9 kg narkoba

Eka mengatakan tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polres Musi Banyuasin tembak mati seorang bandar narkoba

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020