menghilangkan faktor-faktor terjadinya penipuan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengubah sistem pengadaan barang dan jasa menjadi daring untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak korupsi yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbud Henry Eko Hapsanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah menjadi lebih aman jika dilakukan melalui SIPLah yang bekerja sama dengan beberapa platform.

"Spesifikasi barang yang disediakan para vendor atau pedagang yang tergabung di SIPLah sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang diedarkan Kemendikbud kepada pemerintah daerah ataupun sekolah. Transaksi pembayarannya juga lebih aman karena bisa melalui platform mitra pasar yang tersedia untuk menghilangkan faktor-faktor terjadinya penipuan," ujar Henry.

Penggunaan aplikasi SIPLah untuk pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan didukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Baca juga: Kemendikbud dorong sekolah maksimalkan SIPLah

Baca juga: Kemendikbud terus pengadaan komputer tunjang pelaksanaan UNBK


Jaksa Agung Muda Intel, Sunarta, mengatakan, kehadiran SIPLah diyakini mampu meminimalisasi tindak korupsi atau bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.

Menurut dia, Kejagung akan mengedarkan surat sosialisasi kepada jajaran lembaga kejaksaan di daerah agar turut mendukung penggunaan aplikasi ini dan mendampingi sekolah yang akan melakukan pembelian barang-barang melalui SIPLah.

"Mari kita bersama-sama mengawal agar program ini berjalan sesuai ketentuan supaya di kemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum," kata Sunarta.

Kemendikbud akan melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia melalui rapat virtual pada 10-13 November 2020.

Melalui sosialisasi itu, maka semakin banyak satuan pendidikan yang berbelanja kebutuhan barangnya melalui aplikasi SIPLah.

Baca juga: Zona integritas bebas korupsi dicanangkan Ditjen Dikti Kemendikbud

Baca juga: Kemendikbud pastikan pengawasan BOS tetap berjalan

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020