Sertifikasi hak atas tanah seluas 8.924 meter persegi atau 0,89 hektare itu bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PPKT sebagai kawasan strategis nasional
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mengantisipasi sejumlah isu sensitif, melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sebagai salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menegaskan sertifikasi hak atas tanah seluas 8.924 meter persegi atau 0,89 hektare itu bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PPKT sebagai kawasan strategis nasional tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010.

“PPKT punya peran strategis karena memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional serta peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Ia menjelaskan sertifikasi Hak Atas Tanah di PPKT dilatarbelakangi beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil, seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh WNA sebagai pulau privat, kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti pencurian ikan, pembalakan liar, serta penyelundupan orang dan barang.

Pulau Rangsang yang terletak di Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia ini memiliki luas 867,86 Km² dengan kondisi pulau terdiri dari hutan belukar, perkampungan, ladang perkebunan dan tanah terbuka.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 8.78/MenHut-II/2014 kawasan hutan di Pulau Rangsang adalah Kawasan Hutan Produktif tetap.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, maka diperlukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kerja sama pemanfaatan PPKT serta tetap mempertahankan budaya masyarakat adat yang di PPKT," ungkap Yusuf.

Yusuf menambahkan, sesuai PP Nomor 62 Tahun 2010 PPKT dapat dimanfaatkan pemerintah bersama-sama pemerintah daerah berdasarkan suatu rencana zonasi yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri.

PPKT, ujar dia, hanya dapat dimanfaatkan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.

Sebelumnya, KKP juga menginginkan pihak pemerintah daerah dapat meningkatkan sosialisasi fasilitas permodalan nelayan yang dimiliki KKP melalui Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Baca juga: Tim gabungan kesulitan sumber air atasi karhutla pulau rangsang
Baca juga: Satgas kewalahan padamkan kebakaran gambut Meranti

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020