Jakarta (ANTARA) - Tersangka NH telah hadir untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Senin.

"Tersangka NH hadir di Gedung Bareskrim jam 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim akan periksa NH hari ini

NH yang menjabat sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung adalah salah satu tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

NH pada hari ini akan dimintai keterangan seputar paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman, dan halaman kantor Kejaksaan Agung tahun 2020.

"(Pemeriksaan) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," kata Sambo.

Tersangka NH harusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020. Namun NH mangkir sehingga
pemeriksaan diagendakan ulang.

NH tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pekan lalu karena dikabarkan sakit. Kuasa hukum NH mewakilinya untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar dijadwal ulang pemeriksaannya. Namun, kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan surat dokter.

Baca juga: Tak hadiri pemeriksaan kasus kebakaran Kejagung, NH beralasan sakit

Sebelumnya penyidik telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai PPK Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet, dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Baca juga: Penyidik tidak tahan tersangka kebakaran Kejagung karena kooperatif

Baca juga: 7 dari 8 tersangka kebakaran Kejagung penuhi panggilan pemeriksaan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020