Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai) terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai) terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan lima saksi dijadwalkan digelar di Gedung Polda Riau, Pekanbaru, yakni CEO Aulia Wijaya Mebel Kamari Adi Winoto, dua PNS Pemkot Dumai Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam serta dua wiraswasta M Yusuf Sikumbang dan Mashudi.

Sedangkan satu saksi lainnya pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Edward Amka dari unsur swasta.

Baca juga: KPK jelaskan terkait terdakwa Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan

Sebelumnya, KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tegaskan tetap cari tersangka Harun Masiku
Baca juga: Kemarin, bentrok ormas di Sukabumi hingga Herry Nurhayat bebas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020