Keputusan penghentikan pengiriman TKI itu melalui surat Gubernur NTT bernomor: Pem.560/27/2010 perihal penghentian sementara perekrutan calon TKI asal NTT, kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Abraham Djumina, di Kupang, Rabu.
Kebijakan yang diambil pemerintah provinsi NTT ini lebih karena pertimbangan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia belum dicabut, sehingga tidak membuka peluang bagi PJTKI melakukan spekulasi, katanya.
"Pemerintah hanya melakukan penghentian sementara dan berlaku untuk semua PJTKI sambil menunggu dibuka kembali moratorium," katanya.(B017/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010