Jakarta (ANTARA News) - Seribu satu alasan mengapa masyarakat antusias menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun ini. Salah satunya kantor pajak menyediakan tempat penyerahan SPT di pusat-pusat perbelanjaan Jakarta seperti Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Jum'at (26/3).

"Kalau disinikan bisa menyerahkan SPT sekalian bawa sikecil jalan-jalan dan belanja lagipula udaranya tidak panas," kata Gatot Triwira ketika menggendong Hasya anak perempuannya.

Hal serupa diceritakan El-vira petugas pelayanan pajak SPT di Mall Senayan City bahwa ketika hari pertama lebih dari 50 orang yang menyerahkan SPT-nya hingga membentuk antrian panjang dan yang unik ada satu perusahaan swasta yang menyerahkan SPTnya di sini semua.

"Bayangin saja, hari pertama antriannya sampai muter-muter sangking panjangnya" katanya.

Tempat pengembalian SPT di Senayan City terletak di lantai bawah. Pada Jumat siang menjelang sore terlihat antrian sekitar sepuluh orang membawa amplop coklat yang hendak mengembalikan SPT dan beberapa orang yang lain sedang duduk menunggu di samping kolam ikan yang tepat di belakang loket SPT.

Hembusan AC Mall yang sejuk membuat para pengatri tidak gelisah ditambah mereka dibius alunan lagu-lagu piano dan saxophone seperti lagu Queen love of my life dan Chantal Kreviajuk Leaving On A Jet Plane.

Di loket tersebut tertulis 'Pojok Pajak' dengan lima pegawai pajak yang siap melayani mereka. Setiap pegawai pajak tersebut memiliki tugas sendiri-sendiri terlihat dari nama di mejanya ada tulisan 'penyerahan SPT' dan 'konsultasi'. Mereka disapa dengan hangat oleh petugas 'Selamat Siang dan Silakan duduk' dan masing-masing masyarakat yang telah mengembalikan SPT akan dibeberikan brosur tentang SPT oleh petugas.

"Tidak lama kok memang yang hendak mengembalikan harus mengantri, tetapi yang mau nanya-nanya langsung dilayani," kata Gatot setelah mengembalikan SPT.

Antusias warga dalam menyerahkan SPT tidak jauh berbeda dengan suasana yang terjadi di kelurahan kebon sirih, Jakarta Pusat.

Pada Jumat pagi, Drop Box SPT di kantor kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat memberi pelayanan dengan tiga pegawai kantor pajak berbaju batik dengan sebuah meja bertulis pengembalian SPT yang siap menyambut masyarakat yang hendak mengembalikan SPT pada Jum'at (26/3).

Wajib pajak berdatangan seiring dimulainya waktu operasional Drop Box jam 10.00 WIB. Masing-masing wajib pajak membawa amplop coklat berisi formulir SPT dan kurang dari lima menit mereka telah selesai mengembalikan SPT. Dua di antaranya adalah Poni Tri Hariyanto dan Muhammad Muis, keduanya bekerja di perusahaan swasta kawasan Jalan MH Thamrin.

"Pelayanannya bagus mas, tidak lama dan mudah lagi prosedurnya," kata Muis. Hal serupa diutarakan Poni "Mereka terbuka dan ramah kok, dan juga tidak ngantri," katanya.

"Kemarin saja di Kelurahan dari jam sembilan pagi hingga satu siang ada sekitar 100 orang yang menyerahkan SPT," kata Nugroho Setiawan, petugas Drop Box tersebut.

Demi memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, kantor pajak membuka beberapa tempat pengembalian SPT di tempat terdekat dan strategis di Ibu kota antara lain di kelurahan, Pusat perbelanjaan, Beberapa mobil pajak yang terparkir di beberapa ruas jalan ibu kota.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengembalikan SPT, tidak usah jauh-jauh ke kantor pajak untuk Senin kami akan buka di menara MNC," katanya.

Surat Pemiberitahuan Tahunan (SPT) adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan. SPT dibagi dua SPT yaitu SPT Badan untuk perusahaan atau badan hukum lain dan Pribadi untuk perorangan. SPT paling lambat tanggal 31 Maret sedangkan untuk SPT badan paling lambat 30 April. Apabila SPT terlambat disampaikan akan dikenakan sanksi yaitu denda Rp. 100.000 dan dikenakan bunga 2% setiap bulan dari pajak yan terlambat disetorkan.

"SPT diwajibkan bagi warga negara yang sudah berpenghasilan dan akan ada sanksi apabila terlambat sesuai UU yang berlaku. Untuk SPT pribadi Kami memberikan batas akhir jam tujuh malam 31 Maret," katanya.(ADM/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010