Penertiban ini harus kita lakukan demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat
Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh bersama kepolisian segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan hutan lindung di Gunung Singgah Mata, sehingga mempengaruhi aliran sungai di daerah tersebut yang menimbulkan keresahan bagi warga.

“Penertiban ini harus kita lakukan demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat, dari ancaman bencana alam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat, Senin.

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini sudah mengantongi sejumlah lokasi di daerah tersebut yang diduga kerap beraktivitas pelaku tambang emas ilegal, dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Namun, untuk melakukan penindakan, pemerintah daerah akan melibatkan aparat keamanan, sehingga nantinya aktivitas tersebut diharapkan dapat segera dihentikan, kata Teuku Hidayat.

Ia juga menjelaskan, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau aktivitas pengerukan tanah tanpa terkendali, nantinya bisa berdampak terjadi bencana alam, seperti tanah longsor, banjir bandang, erosi serta berbagai macam bencana alam lainnya.

Upaya agar potensi bencana alam tersebut dapat teratasi, pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat demi melakukan pencegahan agar kerusakan lingkungan akibat penambangan liar dapat dihentikan.

“Tentunya pemerintah tidak akan membiarkan terjadinya bencana alam di masyarakat, makanya harus segera dicegah,” katanya pula.

Teuku Hidayat menambahkan, agar potensi kerusakan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya tidak semakin parah, pihaknya juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan aktivitas tambang secara ilegal dan tidak terkendali, karena dampaknya akan mengundang bencana alam.
Baca juga: Walhi desak pemerintah tertibkan tambang emas ilegal di Aceh Barat
Baca juga: Polisi menangkap penambang emas ilegal asal Kalbar di Nagan Raya Aceh

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020