Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Aceh, resmi melakukan penahanan terhadap Teuku Chandra Kirana (TCK) selaku pemilik akun media sosial Facebook Teuku Raja Indra (TRI), karena diduga telah mencemarkan nama baik Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham pada Selasa, 9 September 2020 lalu ke Mapolres Nagan Raya.

“Penetapan status tersangka kepada TCK ini setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat siang,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada ANTARA di Suka Makmue, Sabtu.

Baca juga: Polisi tangkap ASN di Aceh Jaya diduga hina ulama di media sosial

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada TCK tersebut setelah polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, perbuatan TCK diduga memenuhi unsur tindak pidana dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tahun 2008.

Kapolres Risno juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Teuku Chandra Kirana alias TCK tersebut guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memudahkan polisi untuk mendapatkan keterangan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Sumut tangkap oknum wartawan langgar UU ITE

Ia juga menegaskan ditahan atau tidak seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah penyidikan, merupakan kewenangan penuh dari penyidik yang menangani sebuah perkara.

Menurut kapolres, ada tiga faktor yang menyebabkan seorang tersangka ditahan yaitu diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, atau menghilangkan barang bukti, ungkapnya.

"Intinya proses hukum terkait kasus UU ITE ini masih terus berjalan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya kapolres.

Baca juga: Polisi tetapkan dua YouTuber di Medan sebagai tersangka kasus UU ITE

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020