Bangkalan (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis, memvonis bebas terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan.

Keempat terdakwa yang dibebaskan adalah Abdul Hafid, Moh Hasan, Latief, dan Hamim yang semuanya merupakan warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya.

Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Ilham Kurniawan, pada tanggal 17 Mei 2009.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut menjerat keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Namun, dari dakwaan yang dibacakan, kami tidak menemukan bukti konkret yang memberatkan keempat terdakwa telah melakukan pembunuhan," kata anggota majelis hakim, Ainur Rofiq.

Menurut Ainor, sepeda motor yang dikemudikan korban tidak lecet, kendati sebelumnya dijelaskan jika motor tersebut terseret hingga 10 meter.

"Dari sinilah, kesaksian Moh Zeli diragukan, bahkan saksi Moh Zeli yang kala itu dibonceng korban terkesan plin-plan," ucapnya.

Dalam kesaksian itu, katanya, ketika diserempet di jalan raya Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, saksi beserta korban jatuh ke sisi kiri seperti yang ada di BAP.

"Namun, setelah itu saksi menarik BAP dan mengaku jatuh ke sisi kanan. Selain itu, barang bukti yang bisa memberatkan para terdakwa seperti celurit dan benda tumpul tidak dibawa ke persidangan, sehingga keempat terdakwa dinyatakan bebas," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Abdul Hafid dituntut seumur hidup, Moh Hasan dituntut 20 tahun, sedangkan terdakwa Latief dan Hamim dituntut 16 tahun penjara oleh JPU.

Sementara itu, anggota JPU, Ahmad Suryadi, mengatakan tidak puas dengan keputusan hakim tersebut, karena itu pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.

"Bagaimanapun juga kami harus menghormati keputusan hakim. Tapi kami akan melakukan banding," kata Suryadi, setelah sidang usai.

Kuasa hukum empat terdakwa, Bakhtiar Radinata SH, menyatakan apa yang diputus oleh majelis hakim, sudah sesuai dengan fakta persidangan

yakni empat kliennya memang tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami menerima hasil putusan yang dinilai sangat adil itu," katanta.

Proses persidangan tersebut mendapat pengamanan yang ketat dari jajaran Polres Bangkalan, sebab massa dari pihak terdakwa dan korban datang dalam jumlah yang besar ke PN setempat.

Meski putusan majelis hakim membebaskan para terdakwa, massa dari pihak korban tidak ada yang memprotes dan hingga pembacaan putusan selesai, suasana persidangan tetap kondusif. (ZIZ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010