Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 26 kasus pembalakan liar terjadi sepanjang 2009 baik yang sudah di "meja hijaukan" maupun yang kasusnya masih dalam tahap penyidikan aparat keamanan, kata Direktur Eksekutif Jurnal Celebes Mustam Arif.

"Dari data yang kami kumpulkan sepanjang 2009 terjadi sedikitnya 26 kasus yang ditangani aparat penegak hukum," kata Mustam di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, masih terjadinya pembalakan liar itu, selain karena tingkat kesadaran menjaga lingkungan masih rendah dan adanya faktor dorongan ekonomi, juga karena penegakan hukum belum berjalan dengan baik.

"Dari 26 kasus pembalakan liar tersebut, terbanyak atau delapan kasus terjadi di Kabupaten Enrekang, menyusul Kabupaten Gowa enam kasus dan Wajo empat kasus," katanya.

Sedang daerah lainnya di Sulsel, lanjutnya, dua kasus seperti Kabupaten Jeneponto dan Palopo. Selebihnya masing-masing satu kasus terjadi di Kabupaten Bone, Sidrap, Luwu Timur, Tana Toraja dan Barru.

Lebih jauh dikemukakan Mustam, kasus pembalakan liar ini umumnya terjadi dalam skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan hutan, kemudian mereka ditangkap aparat.

Selain itu, ada "backing" dari petugas atau pengusaha atau pihak-pihak yang memiliki kekuatan, bukan warga setempat. Namun konsekuensinya, jika terjadi penangkapan, maka warga yang kemudian menjadi tersangka dan bukan "backing" mereka.

Hal tersebut disinyalir karena ada kesepakatan antara pihak yang menjadi "backing" dengan warga setempat ataupun karena warga terpaksa menjadi tumbal. Namun tidak jarang ada aparat atau pejabat yang terlibat.

Sebagai gambaran, di Kabupaten Gowa, ada kapolsek yang diperiksa karena diisukan menerima sogokan. Di Kabupaten Wajo, Kepala Dinas Kehutanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembalakan liar.

Fenomena lainnya, Mustam mengatakan, masyarakat yang terlibat dalam kasus pembalakan liar biasanya terjebak atas ketidaktahuan mereka terhadap status lahan mereka yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung.

"Sehingga ketika mereka menebang kayu yang ditanam atau dipelihara sendiri, malah ditangkap dengan tuduhan merambah," ujarnya. (S036/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010