Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengatakan deklarasi kelompok yang menyebut Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Kota Surabaya, Senin dibubarkan kepolisian karena melanggar protokol kesehatan, selain untuk menghindari bentrokan dengan kelompok lain

"Kami melihat tindakan tegas Polda Jatim yang membubarkan deklarasi KAMI di Surabaya sangat tepat. Kami paham, tindakan itui demi keamanan masyarakat setempat. " kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin malam.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini mengatakan sejumlah tokoh KAMI tengah mencari panggung namun tidak memiliki hati nurani sehingga kegiatannya cenderung melanggar protokol kesehatan.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan alasan lain pembubaran kegiatan itu adalah adanya kelompok masyarakat lain yang menolak kehadiran KAMI.

"Tindakan tegas kepolisian setempat didukung masyarakat karena dikhawatirkan terjadi bentrokan antarmassa. Masyarakat di sana juga menilai kegiatan KAMI merupakan gerakan politik berkedok gerakan moral," katanya.

Baca juga: Polisi bubarkan kegiatan "KAMI" di Surabaya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian membubarkan kegiatan KAMI di Kota Surabaya, Senin, karena tidak mengantongi izin keramaian.

Kegiatan yang dibubarkan berlangsung di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU), dan Gedung Jabal Noer.

Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dia mengatakan kegiatannya bersifat nasional harus disampaikan ke kepolisian 21 hari sebelumnya. Pemberitahuan itu baru diberikan Sabtu, 26 September 2020 atau baru dua hari yang lalu.

Acara itu, kata dia, juga mengalami perubahan tempat yakni di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di gedung Museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.

"Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

Baca juga: Din Syamsuddin: KAMI ogah tanggapi reaksi tidak substantif

Baca juga: Fadli Zon: KAMI selamatkan demokrasi beri "checks and balances"

Pewarta: Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020