Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dari unsur notaris dan wiraswasta dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pemanggilan empat saksi tersebut untuk terus mendalami perbuatan Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK cecar Nurhadi dan menantunya soal kepemilikan aset

Empat saksi yang dipanggil, yakni notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Musa Daulae serta tiga wiraswasta masing-masing Soepriyo Waskito Adi, Hari Purwanto, dan Aris Simbolon.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: MA diminta segera bentuk tim investigasi usut pihak lain kasus Nurhadi

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan kendaraan mewah.

Baca juga: KPK dalami peran aktif Nurhadi dan menantunya kasus suap-gratifikasi

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020