Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp1 miliar ke kas negara yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.

"Pada Selasa (22/9), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana Elfin MZ Muchtar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33 / Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.

Baca juga: Kabid Jalan Muara Enim divonis 4 tahun penjara

"Sebelumnya, terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta," kata Ali.

Ia menyatakan keseluruhan uang pengganti yang dibebankan kepada Elfin sejumlah Rp2,365 miliar sehingga tersisa kewajiban uang pengganti Rp765 juta.

"Akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Elfin telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Baca juga: Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa suap divonis 5 tahun penjara

Elfin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim saat itu Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.

Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.

Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: KPK setor Rp500 juta dari perkara kabid Pembangunan Jalan Muara Enim

Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020