Dalam beberapa kasus respon tidak dilakukan dilakukan dengan segera maka potensi mendapatkan bukti menjadi hilang. Ini yang menjadi persoalan dalam proses penyadapan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut proses permohonan izin untuk dilakukan penyadapan yang lebih lama berpotensi menghilangkan bukti tindak pidana korupsi.

Secara virtual dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Novel Baswedan mengatakan kini permintaan izin dilakukan penyadapan harus melalui pejabat struktural, pimpinan KPK kemudian Dewan Pengawas disertai penjelasan.

"Dalam beberapa kasus respon tidak dilakukan dilakukan dengan segera maka potensi mendapatkan bukti menjadi hilang. Ini yang menjadi persoalan dalam proses penyadapan," ujar Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi.

Baca juga: Sidang MK, pimpinan KPK nilai Dewas tak beri hambatan

Baca juga: Mantan penasihat KPK cerita sulitnya mengakses rancangan revisi UU KPK


KPK dikatakannya banyak mendapat masukan dan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani maupun dalam pemantauan. Untuk itu, penting agar informasi yang didapat segera direspon.

Untuk bukti-bukti yang diperlukan cepat itu, menurut dia, menjadi terhambat dengan adanya Dewan Pengawas KPK yang memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin penyadapan terlebih dulu.

Padahal sebelumnya, tutur Novel Baswedan, proses penyadapan di KPK dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku, fokus objek ditetapkan dalam surat perintah serta diaudit secara berkala.

Dalam sidang itu, senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan keterangan sebagai pihak terkait, mengatakan izin penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Ini yang rasa-rasanya mungkin perlu diatur, kalau masih harus persetujuan Dewas ini bagi kami sendiri itu juga rasanya kurang pas," kata Alexander.

Sebelum revisi, ia menuturkan penggeledahan cukup persetujuan deputi atau direktur sehingga lebih cepat untuk dilakukan.

Adapun Novel Baswedan dan pimpinan KPK memberikan keterangan untuk perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di antaranya diajukan mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.

Baca juga: MK panggil pimpinan dan Dewas KPK

Baca juga: Presiden diminta hadir di MK jelaskan motif revisi UU KPK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020