ANTARA - Waspadai penularan COVID-19 melalui klaster Pilkada Serentak 2020, Polda NTB tegaskan untuk tak segan membubarkan paksa arak-arakan massa. Bahkan tidak hanya sanksi administratif dan denda sebagaimana diatur dalam Perda NTB nomor 7 tahun 2020, Polda NTB melalui satgas penanggulangan COVID-19 akan menjerat pasangan calon kepala daerah dengan sanksi pidana jika terbukti melanggar. (Kusnandar/Sandi Arizona/Perwiranta)