Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga pelanggaran cukai dalam sepekan dengan barang bukti rokok ilegal hingga ratusan ribu batang.

Menurut Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Pelayanan dan Informasi KPPBC, Zaini Rasidi, di Kudus, Jumat, hasil penindakan pertama dilakukan pada tanggal 5 Februari 2010 dengan barang bukti sebanyak 401.920 batang beserta alat produksinya.

Penindakan kedua, dilakukan pada 9 Februari 2010, dengan barang bukti berupa 25.720 batang rokok ilegal, tembakau campur, peralatan giling rokok, dan empat pekerja wanita ikut diamankan petugas.

"Penindakan pertama dan kedua dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara, yakni di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan dan di Desa Pelang, Kecamatan Mayong," ujarnya.

Sedangkan penindakan ketiga, katanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 182.500 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (11/2) pagi, sekitar pukul 06:30 WIB.

Proses penangkapan harus dilalui dengan aksi kejar-kejaran terhadap mobil Kijang bernopol B 7234 PL yang mengangkut 182.500 rokok ilegal yang dikemas menjadi sepuluh karton dan empat trai atau setara dengan 182,5 kilogram.

Setelah berhasil menghentikan mobil Kijang tersebut di Jalan Gotri-Welahan, petugas menemukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

"Proses produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Desa Pelang, seperti kasus penindakan pada 9 Februari 2010 lalu," ujarnya.

Ia menduga, barang bukti hasil penindakan kedua dan ketiga ada keterkaitan, sama-sama diproduksi di lokasi yang sama, yakni di Desa Pelang.

"Pemilik mesin pembuat rokok tersebut memang memiliki izin, tetapi tindakannya menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya segera menyita mesin pembuat rokok tersebut, karena terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.

Sedangkan pembeli rokoknya, katanya, petugas Bea dan Cukai masih melakukan pengejaran.

"Demikian pula terhadap pemilik mesin pembuat rokok masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 182.500 batang, petugas juga mengamankan mobil Kijang yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut beserta sopir dan operator mesin pembuat rokok.

Dengan adanya penyitaan rokok ilegal sebanyak 182.500 batang tersebut, maka petugas Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp50 juta.

Sedangkan dua penindakan sebelumnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp76,6 juta.

Sementara itu, Joko yang bertugas sebagai operator mesin pembuat rokok mengaku, pihaknya tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukannya untuk memproduksi rokok ilegal."Sepengetahuan saya, perusahaan tempat saya bekerja merupakan pabrik rokok legal," ujarnya.

Selain itu, dia juga baru bekerja di perusahaan rokok tersebut selama empat bulan. "Selama ini, saya memang sering berpindah-pindah kerja di bidang rokok, karena perusahaan tempat saya kerja menyesuaikan pesanan yang diterima," ujarnya.

Terkait dengan kapasitas mesin pembuat rokok yang dioperasikan, katanya, setiap menit mampu memproduksi antara 600 hingga 700 batang rokok filter.

"Selama ini, kami bekerja dalam sepekan hanya dua hari dengan durasi waktu selama empat jam per hari," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Cukai.(PK-AN/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010