pandemi COVID-19 dijadikan celah bagi bandar narkoba menyelundupkan barang haram tersebut
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan 22 kasus selama bulan Juli-Agustus 2020.

Barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 23,7 kilogram, ganja 197,6 kilogram, pil ekstasi 1.314 butir, serbuk bening 1000 gram, dan  dua liter cairan prekursor salah satu bahan baku sabu.

"Dari keseluruhan pengungkapan yang 22 kasus ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bapak dan anak didor karena selundupkan ratusan kilogram ganja

Audie mengatakan pandemi COVID-19 dijadikan celah bagi bandar narkoba menyelundupkan barang haram tersebut.

Dia secara khusus memberikan apresiasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang terus berupaya menangkap kurir hingga bandarnya, di tengah keharusan menjaga kesehatannya sendiri.

"Mereka tetap gigih untuk melakukan operasi penyelamatan pada generasi muda bangsa, dengan cara terus menekan para pelaku dan peredaran narkotika," ujar dia.

Baca juga: Polisi yang dianiaya saat ungkap narkoba dapat penghargaan

Jika barang bukti tersebut beredar di masyarakat, diprediksi akan berpotensi merusak sebanyak 1.180.479 jiwa.

Barang bukti narkoba dan para tersangka pada ungkap kasus periode Juli-Agustus 2020 di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar meminta dukungan dari masyarakat dalam hal perang melawan narkoba.

"Ini perang kita semua khususnya polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang narkoba. Tapi dukungan dari seluruh masyarakat dan 'stakeholder' itu sangat kami butuhkan," ujar dia.

Baca juga: Lima tersangka pengedar berbagai narkoba terancam hukuman mati

Sebelum barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan mesin insinerator, dilakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus sabu untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut oleh team Labfor Mabes Polri.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Dandim 0503 JB, Perwakilan dari Wali Kota, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020