Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di lingkungan PT Wijaya Plywood (WTUPI) dan Pasar THR di Jalan Gubernur Subarjo Kompleks Yuka.

"Penegakan protokol kesehatan kali ini kami lakukan di lingkungan perusahaan dan pasar, pelaksanaannya berdasarkan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi COVID-19 di kota ini," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penegakan perwali itu petugas menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi teguran tertulis, sanksi sosial, dan sanksi denda senilai maksimum Rp100.000 untuk perorangan dan Rp150.000 untuk pelaku usaha.

Baca juga: Satgas COVID-19 optimalkan penegakan protokol kesehatan

"Bagi warga dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kami beri sanksi sesuai yang ada di perwali," kata AKBP Sabana.

Perwira lulusan Akpol 99 itu juga mengatakan pelaksanaan kegiatan itu dilakukan pada Selasa (15/9) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 10.00 WITA.
Sosialisasi Protokol Kesehatan di lingkungan perusahaan dan pasar rakyat. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
 Selain melakukan penegakan perwali, pihak Polresta Banjarmasin juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pembagian masker di daerah Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga: Perlu sinergi tumbuhkan disiplin tegakkan protokol kesehatan

Adapun hasil yang ingin di capai dalam kegiatan itu di antaranya terciptanya situasi yang aman dan kondusif di daerah hukum Polresta Banjarmasin.

Kemudian mencegah, mengantisipasi, dan meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Wakapolresta Banjarmasin juga mengatakan kegiatan operasi yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 itu dilaksanakan dalam rangka untuk menekan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin, yang saat ini masih ada zona merah di empat kelurahan.

Baca juga: Tidak pakai masker di Banjarmasin bisa didenda Rp100.000

"Kegiatan yang dilakukan ini memberdayakan semua potensi dalam menyamakan persepsi di lapangan serta memupuk sinergitas antarinstansi dan lembaga untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 dengan pola disiplin protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020