Pontianak (ANTARA) - Tim patroli Satuan tugas pengamanan perbatasan Yonif R 641/Bru saat melintasi jalan inspeksi patroli perbatasan (JIPP) di sektor Pos Lubuk Tengah, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berhasil mengamankan ribuan tablet obat-obatan ilegal asal Malaysia.

"Dalam patroli itu, kami juga menangkap tiga orang warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, yang berusaha menyelundupkan tiga karung obat-obatan merk Paracil tablet 500 mg sebanyak 70 kotak dengan jumlah keseluruhan 69.920 butir melalui JIPP," kata Dantim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru, Serda Zakaria di Sanggau, Jumat.

Baca juga: TNI penjaga perbatasan RI-Malaysia sita 29 karung pakaian bekas

Dia menjelaskan, sebelumnya satgas pamtas mendapat informasi dari Serda Yuli Kristianto, Babinsa Desa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa akan ada kegiatan perdagangan ilegal di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk.

Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda (Inf) Wisnu, menurunkan personel dengan kekuatan lima orang yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah.

"Ketika kami turun kami melihat tiga orang tampak memikul tiga karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP. Melihat hal itu, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku ke Pos Lubuk Tengah," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku dan pemeriksaan terhadap tiga karung tersebut, ternyata isinya berupa obat-obatan dalam jumlah banyak.

Baca juga: TNI tangkap oknum dosen yang selundupkan 7 kg sabu dari Malaysia

Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti tiga karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong guna proses lebih lanjut.

Bersama pihak Bea dan Cukai, Satgas Yonif R 641/Bru mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray, dari hasil pengecekan tidak menemukan adanya indikasi unsur narkotika di dalam barang bukti tersebut, katanya.

Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 mg. Obat jenis acetaminophen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

"Walaupun termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," kata Kukuh.

Baca juga: Lewat jalur "tikus", 876 TKI ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia

Baca juga: Satgas Pamtas amankan 53 WNI yang masuk melalui "jalan tikus"

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020