Sebagai sebuah tren baru yang berkembang begitu pesat dan terkait hajat hidup orang banyak tentu harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, terkait relasi kemitraan maupun jaminan atau perlindungan sosialnya
Jakarta (ANTARA) - "Sharing economy" dengan pola kerja kemitraan masih menjadi pilihan dalam mengembangkan usaha di era digital sehingga membutuhkan tata kelola yang baik, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Fenomena 'sharing economy' nampaknya masih menjadi pilihan realistis dalam membangun dan mengembangkan suatu usaha. Inovasi yang digagas dan dikembangkan generasi milenial ini diakui mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja," kata dia dalam peluncuran dan diskusi virtual buku "Pola Kerja Kemitraan di Era Digital" yang ditulis oleh salah satu aparat sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Rabu.

"Sharing economy" adalah konsep usaha di mana perusahaan memberi akses sumber dayanya untuk dimanfaatkan bersama dengan pengguna atau mitra. Konsep itu juga melahirkan pola kerja kemitraan di mana kedua pihak memiliki hubungan setara saling menguntungkan.

Menaker Ida mengatakan bahwa perubahan itu dihasilkan olah perusahaan-perusahaan yang bergerak cepat beradaptasi dengan perubahan akibat Revolusi Industri 4.0 untuk menghindari disrupsi ekonomi di era digital.

Baca juga: Kemnaker: Pandemi sebabkan perubahan pola kerja dan jenis pekerjaan

Ida memberi contoh bagaimana merek raksasa yang berusia puluhan tahun, seperti Yahoo dan Nokia, kalah bersaing akibat terlambat melakukan perubahan.

Hal itu, katanya, berbanding terbalik dengan kesuksesan perusahaan, seperti Alibaba, Facebook, Uber dan Gojek yang dengan cepat beradaptasi.

Perusahaan yang meraih sukses itu karena memanfaatkan revolusi digital dan prinsip "sharing economy" atau ekonomi kemitraan.

Namun, perubahan itu membutuhkan tata kelola mengingat pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

"Sebagai sebuah tren baru yang berkembang begitu pesat dan terkait hajat hidup orang banyak tentu harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, terkait relasi kemitraan maupun jaminan atau perlindungan sosialnya," tegas Ida.

Baca juga: Kemnaker minta perusahaan susun pola kerja hindari penumpukan orang
Baca juga: PUPR: Perubahan proyek ke padat karya serap 78 ribu tenaga kerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020