Fatalnya beliau malah menyewa-nyewakan enam rumah yang sudah kosong itu
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membantu pengosongan rumah dinas milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang terletak di kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Rumah Dinas itu seharusnya sudah dikosongkan sejak 2013, namun penghuni yang juga mantan pegawai dari Kemendikbud RI bernama Sumirin Sangsudiarso tidak berkenan meninggalkan rumah itu hingga 2020.

"Dulu Pak Sumirin memang diberikan hak  menempati rumah dinas ini bersama 6 orang temannya oleh Kemendikbud RI. Nah tahun 2013 dicabut hak penghuniannya, yang 6 orang sudah menyerahkan rumah dinasnya. Nah beliau saja yang tidak menyerahkan. Fatalnya beliau malah menyewa-nyewakan enam rumah yang sudah kosong itu," kata Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani saat ditemui di Jalan HOS Cokroaminoto nomor 41, Menteng, Rabu.

Di Jalan HOS Cokroaminoto nomor 41 itu ada sebanyak 7 rumah dinas di lahan seluas 1.100 meter persegi.

Baca juga: Jalan HOS Cokroaminoto ditutup imbas penertiban penghuni rumah dinas
 
Penertiban penghuni rumah dinas milik Kemendikbud di Jalan HOS Cokroaminoto nomor 41, Menteng, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)


Menurut data yang dihimpun oleh Pemkot Jakarta Pusat Sumirin telah menguasai lahan seluas 897 meter persegi selama 7 tahun setelah hak tinggalnya di Rumah Dinas resmi dicabut oleh Kemendikbud RI.

Baca juga: Jalan HOS Cokroaminoto sudah dibuka kembali untuk kendaraan

Sejak 2019, Pemkot Jakarta Pusat yang mendapatkan disposisi dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu mengosongkan rumah dinas milik Kemendikbud RI yang sempat disalahgunakan oleh Sumirin.

Mulai dari sosialisasi, pengiriman surat mengosongkan bangunan, hingga pemberian Surat Peringatan (SP) tahap 1, 2,dan 3 telah dilakukan oleh Pemkot Jakarta Pusat kepada Sumirin dan keluarganya.

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat yang telah melakukan prosedur sesuai dengan kewenangannya akhirnya menertibkan Sumirin dan keluarganya agar tidak lagi menempati rumah di Kelurahan Gondangdia itu.

Baca juga: Kodam Jaya tertibkan rumah dinas di Tanah Kusir

Sempat terjadi penolakan dari keluarga Sumirin, mereka menggembok pagarnya dengan rantai yang akhirnya dipotong paksa oleh petugas damkar.

Akan tetapi penolakan dari keluarga itu tidak berlangsung lama dan penertiban pun berjalan dengan lancar dibantu para petugas kebersihan dan keamanan baik dari PPSU kelurahan, Satpol PP, polisi, hingga anggota TNI.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020