Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat empat bakal pasangan calon jalur perseorangan lolos tahapan verifikasi faktual pada Pilkada Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020

Anggota KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Kamis, mengatakan sebelumnya ada dua bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual.

Dua pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi itu masing-masing di Kota Bukittingi dan Kabupaten Sijunjung.

KPU Bukittinggi telah menetapkan bakal pasangan calon wali kota Bukittinggi dari jalur perseorangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuak Palang Gagah.

Baca juga: KPU Sumbar buka pendaftaran calon kepala daerah pada 4 September

Mereka berhasil mengumpulkan berkas dukungan di atas ambang batas syarat dukungan perseorangan sebanyak 11.958 dukungan, sedangkan syarat minimal adalah 8.145 dukungan.

Sementara KPU Kabupaten Sijunjung menetapkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Endre Saifoel-Nasrul lolos verifikasi faktual. Pasangan itu berhasil mendapatkan dukungan sebanyak 17.293 dari syarat minimal 15.660 dukungan.

Setelah itu, KPU melanjutkan melakukan verifikasi faktual perbaikan. Pada tahap perbaikan ini bertambah dua lagi calon independen yang berhasil mengumpulkan dukungan.

"Jadi calon independen bertambah dua, sehingga di Sumbar ada empat bakal pasangan calon kepala daerah independen," ujarnya.

Baca juga: KPU Sumbar larang pasangan calon daftarkan diri dengan arak-arakan

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat (Pasbar) Agus Susanto-Romi Candra. Mereka lolos setelah mendapatkan total dukungan 24.434 dari total syarat minimal 21.312 dukungan.

Kemudian bakal pasangan calon Ferizal Ridwan-Nurkhalis dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk maju pemilihan bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota setelah mengantongi sebanyak 23.430 dukungan.

"Jadi empat pasangan calon dari jalur perseorangan itu sudah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.

Sementara itu, saat ini masih ada satu lagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittingi Muhammad Fadhli-Yon Afrizal masih dalam proses sengketa dengan Bawaslu Bukittinggi. Pihaknya belum dapat memastikan kapan akan diperoleh keputusan tetap.

Baca juga: Dampak COVID-19, KPU Sumbar hemat anggaran tahapan pilkada Rp11 miliar

"Ada kemungkinan bertambah, karena ada satu yang saat ini sedang diproses di Bukitinggi.Kami tidak tahu apakah itu akan memenuhi syarat atau tidak, kita lihat nanti," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020