Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Taufik Agustono (TAG) dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari Senin (24/8), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penahanan terhadap Taufik selanjutnya beralih ke tim JPU dan dia ditahan lanjutan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2020 sampai 12 September 2020.

Baca juga: KPK panggil petinggi Humpuss Transportasi Kimia kasus bidang pelayaran

"Terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama). Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Fikri.

Ia mengatakan persidangan terhadap Agustono akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, yang diantaranya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Agustono sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 26 Juni 2020.

Baca juga: KPK panggil komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia

Penetapan dia sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Agustono sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Agustono, Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Agustono.

Dua di antaranya, yaitu Agustono diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Baca juga: KPK panggil Dirut Humpuss Intermoda Transportasi Budi Haryono

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020