Bukittinggi, (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Agam, Sumatera Barat menangkap warga negara Malaysia yang sudah menetap selama tiga tahun lebih di Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS) Bukittingggi, namun tidak memiliki dokumen keimigrasian.

"Dia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, namun menetap sampai tiga tahun lebih dan bekerja. Hal ini sudah melanggar aturan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam Oeray Gufran Maryudha di Bukittinggi, Rabu.

Menurut Oeray, warga Malaysia itu melanggar Undang-undang Nomor 6 Pasal 78 Ayat 3 Tahun 2011.

Dia mengatakan warga Malaysia atas nama Phoon Sai Keong(42) ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat pada 3 Agustus 2020.

"Kami sampai saat ini masih mintai keterangan dari para saksi juga warga asing tersebut untuk tetapkan tindakan selanjutnya," katanya.

Baca juga: Permintaan paspor di Imigrasi Agam turun hingga enam kali lipat

Ia menerangkan warga asing tersebut masuk ke Sumbar melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dari Kuala Lumpur pada 22 Februari 2017.

Dia selanjutnya menikah dengan seorang warga di Bukittinggi lalu menetap di Kelurahan ATTS dan bekerja sebagai kuli untuk menghidupi istri dan satu anaknya.

Pihak Imigrasi Agam sudah mengecek dokumen pernikahan dan dinyatakan sah secara agama dan negara.

Pihaknya sampai saat ini masih memintai keterangan dari warga asing tersebut beserta keluarga istri dan saksi lainnya dan tindakan keimigrasian yang akan dilakukan terhadapnya adalah pendeportasian dilanjutkan pencekalan.

Baca juga: Imigrasi Agam deportasi tiga warga Pakistan

"Pencekalan itu enam bulan sampai dua tahun. Dia masih tetap bisa masuk Indonesia namun tentu dengan aturan yang ada," katanya.

Sementara Phoon Sai Keong mengatakan dirinya datang ke Indonesia untuk bertemu wanita yang dikenalnya lewat media sosial.

Ia kemudian menikah dan memilih pindah keyakinan sehingga membuat keluarganya di Malaysia tidak menganggapnya lagi sebagai anggota keluarga.

"Kalau mau kembali ke Malaysia tidak ada tempat pulang. Jadi saya tinggal di Bukittinggi bersama istri dan satu anak kerja apa saja untuk menafkahi keluarga," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Agam mendeportasi warga Pakistan dan Malaysia

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020