Kebijakan Rp0 ini akan menggembirakan UMK. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan biaya nol rupiah sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dapat menumbuhkan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Teten dalam jumpa pers daringnya, Kamis, bersama perwakilan 10 kementerian dan lembaga negara, mengatakan nota kesepahaman biaya gratis sertifikasi halal itu akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha.

"Kebijakan Rp0 ini akan menggembirakan Usaha Mikro dna Kecil (UMK). Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini," kata dia.

Biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil, kata dia, kerap disorot berbagai pihak karena memberatkan dunia bisnis yang omzetnya kecil. Adapun biaya gratis sertifikasi itu ditujukan bagi usaha dengan pendapatan di bawah Rp1 miliar setahun.

Baca juga: Menag: Usaha kecil gratis sertifikasi halal

Biaya gratis sertifikasi halal itu sendiri secara legal ditandatangani di Jakarta pada Kamis oleh 10 kementerian dan lembaga negara terkait.

"Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah Rp1 miliar ini akan disambut pelaku UMK. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal," kata dia.

Teten mengatakan kebijakan nol rupiah tersebut akan memperkuat dunia usaha dalam menghadapi penurunan daya beli akibat COVID-19.

Baca juga: Sertifikasi halal sebaiknya untuk dorong pertumbuhan ekonomi

Dia mengatakan UMK membutuhkan sertifikasi halal untuk mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP).

Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi berharap sertifikasi halal dapat terus tumbuh dan berkembang. Indonesia harus mengejar ketertinggalannya dari negara lain dalam sertifikasi halal.

"Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat," kata dia.

Baca juga: UMKM perlu dipermudah dalam pengurusan sertifikasi halal

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020