Sorong (ANTARA) - KPK menyaksikan Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan aset tanah bangunan RSUD Kampung Baru kepada Pemerintah Kota Sorong.

Aset tanah dan bangunan RSUD Kampung Baru secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, kepada Wakil Wali Kota Sorong, Pahima Iskandar, disaksikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Sorong, Senin.

Siregar mengatakan, sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pemacu mekanisme, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lain.

Salah satu kewenangan KPK, kata dia, berkoordinasi kemudian melakukan supervisi dengan kementerian, instansi, lembaga ataupun dengan pemerintah daerah guna pembenahan tata kelola manajemen aset negara.

Baca juga: Pemda se-Papua Barat tempuh jalur hukum menertibkan aset

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus KPK pada 2019 dan kemudian berlanjut 2020 adalah terkait pada pembenahan tata kelola manajemen aset pada pemerintahan pusat maupun pada pemerintahan daerah.

Berdasarkan catatan pemantauan data, semester satu 2020 total aset tanah atau bangunan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat yang tercatat saat ini sekitar 5.681 bidang dengan nilai Rp1,8 triliun. Namun baru 1.031 bidang atau 18 persen dari total aset itu yang tersertifikasi.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 45/1999 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat dan Sorong sehingga salah satu kegiatan KPK adalah membantu untuk mengkoordinasikan penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah.

Baca juga: KPK kerja sama pemda optimalkan pendapatan dan penertiban aset daerah

Karena itu, dia memberikan apresiasi atas penyerahan aset RSUD Kampung Baru dari pemerintah kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong karena sudah 20 tahun pemekaran daerah baru diselesaikan.

Harjono yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan, penyerahan tanah dan bangunan RSUD Kampung Baru baru dilaksanakan saat ini karena mereka mempersiapkankan instruktur rumah sakit baru. Hal ini karena eforia dan semangat pemekaran wilayah pada saat itu tidak memikirkan terlebih dahulu sarana kesehatan yang memadai.

"RSUD Kabupaten Sorong telah tuntas dan resmi beroperasi pada 27 Juli 2020 sehingga aset tanah dan bangunan RSUD Kampung Baru sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya," kata dia.

Baca juga: Kemendagri dan KPK gelar rapat koordinasi penertiban aset

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020