ANTARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerapkan sanksi rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Selain dasar pertimbangan kesembuhan akan kecanduan narkoba, hal ini mengingat banyaknya Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas. (Rindhu Dwi Kartiko/Soni Namura/Perwiranta)