Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendapati sebanyak 148.887 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 masuk dalam daftar pemilih.

"Kami juga menemukan 103.287 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk dalam daftar pemilih," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Lampung, Jumat.

Ia mengatakan angka-angka tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu temukan 805.856 pemilih TMS Pemilu 2019 terdaftar pilkada

Dia menegaskan, meskipun tahapan coklit akan berakhir pada 13 Agustus 2020 namun masih banyak persoalan-persoalan data pemilih yang harus diselaraskan dan dibenahi jajaran KPU Provinsi Lampung yang mensupervisi KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pilkada.

Ia pun merincikan data hasil pengawasan secara Bawaslu pada tahapan coklit hingga hari Kamis (6/8) dimana pemilih yang TMS masuk daftar pemilih yakni, Bandarlampung sebanyak 46.895 , Metro 1.956 orang.

Baca juga: KPU Batam siapkan bilik khusus di TPS untuk pemilih yang demam

"Kabupaten Pesawaran 1.896 Lampung Selatan 39.480, Lampung Timur 10.224, Lampung Tengah 12.270, Way Kanan 34.934 dan Kabupaten Pesisir Barat 1.232 orang," jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk yang pemilih yang MS namun tidak masuk dalam daftar pemilih yakni, Bandarlampung 15.655, dan Metro 66, Kabupaten Pesawaran 742, Kabupaten Lampung Selatan 34.104, Lampung Timur 6.145, Lampung Tengah 20.503, Way Kanan 24.444, dan Pesisir Barat 1.628 orang.

Baca juga: KPU Kediri temukan puluhan ribu warga wafat masih terdata pemilih

Ia menjelaskan bahwa adanya pemilih TMS masuk daftar pemilih tersebut antara lain karena ada pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pemilih pindah domisili namun tidak diketahui alamatnya, pemilih belum 17 tahun, pemilih hilang akal.

"Sedangkan untuk pemilih yang MS namun tidak masuk daftar pemilih disebabkan sudah menikah dan belum memiliki KTP-elektronik," katanya.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020