Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran
Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan  31 perkantoran   ditutup sementara akibat COVID-19 sekaligus mengoreksi informasi sebelumnya yang menyatakan 29 perusahaan termasuk Polres Jakarta Utara ditutup sementara .

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: 29 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara karena COVID-19

Dari 31 kantor itu, kata Andri, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Dishub nilai pengaturan waktu aktivitas perkantoran tidak efektif

"Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut karena sudah menjalankan protokol COVID19 saat karyawannya terpapar dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID19," ujar Andri yang mengharapkan ini menjadi contoh yang baik bagi perusahaan/perkantoran yang lain.

Andri juga mengimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran

"Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," tuturnya.

Disnakertrans dan Energi, kata Andri, akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko penularan COVID-19 di kawasan tersebut. Adapun perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan ditindak berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.

Sementara itu, daftar perkantoran yang ditutup sementara adalah sebagai berikut:
· Tutup sementara karena COVID-19:
A. JAKARTA PUSAT
1. PT. INDOSAT
2. WISMA BSG ABDUL MUIS (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan
Laut)
3. KIMIA FARMA BUDI UTOMO
4. BRI KCU TANAH ABANG
5. PT. LINK TONE INDONESIA (GEDUNG I NEWS/ OKE ZONE)
6. PT. MEINDO ELANG INDAH
7. PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA
8. PT. PEGADAIAN

B. JAKARTA BARAT
1. KANTIN WALIKOTA JAKARTA BARAT
2. PTSP JAKARTA BARAT

C. JAKARTA UTARA
1. BCA MULTIFINANCE KELAPA GADING
2. KECAMATAN KOJA
3. PT. DUNIA EXPEDISI TRANSINDO
4. PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR

D. JAKARTA TIMUR
1. PT. YAMAHA
2. PT. PUNINAR
3. TIP TOP RAWAMANGUN
4. PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTOR
5. PT. PP KONSTRUKSI
6. BPKP
7. SUZUKI FINANCE

E. JAKARTA SELATAN
1. BNI LIFE SMESCO
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank

· Tutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19:
A. JAKARTA PUSAT
1. PROYEK GRAHA PERTAMINA

B. JAKARTA BARAT
1. PT. FAP AGRI

C. JAKARTA TIMUR
1. PT. WINTARD JAYA

D. JAKARTA SELATAN
1. PT. DAEYONG COMUNICATION INDONESIA
2. PT. TELEMATIC MULTISYSTEM
3. PT. KRONUS INDONESIA
4. PT. ASIAPAY TECHNOLOGY INDONESIA

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020