Kami berkomitmen mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah
Jakarta (ANTARA) - Anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah distribusi perusahaan dalam kondisi aman, sesuai kebutuhan dan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan hingga 1 Agustus 2020 sesuai SK Menteri Pertanian, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi mencapai 81 persen untuk urea dan 68 persen untuk NPK yang tersebar di seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim.

Tercatat, total pupuk bersubsidi yang telah disalurkan Pupuk Kaltim sebanyak 691.657 ton urea subsidi dari alokasi 851.321 ton untuk tahun 2020, dan 104.572 ton NPK subsidi dari alokasi 154.023 ton untuk tahun 2020.

"Jumlah tersebut terbagi di beberapa wilayah, bahkan beberapa wilayah ada yang mendekati dan telah mencapai 100 persen untuk penyaluran pupuk bersubsidi," kata Bakir.

Baca juga: Pupuk Kaltim: Pupuk non-subsidi solusi petani yang belum masuk e-RDKK

Ia memaparkan untuk urea subsidi, Pupuk Kaltim telah menyalurkan sebanyak 222.660 ton untuk Sulawesi Selatan dari alokasi 233.691 ton (95 persen), 184.122 ton untuk Jawa Timur dari alokasi 224.409 ton (82 persen).

Kemudian sebanyak 123.850 ton untuk NTB dari alokasi 160.734 ton (77 persen), 22.433 ton untuk Sulawesi Barat dari alokasi 29.053 ton (77 persen), 1.137 ton untuk Kalimantan Utara dari alokasi 1.495 ton (76 persen), serta berbagai daerah lainnya.

Sedangkan untuk NPK subsidi telah disalurkan sebanyak 3.140 ton untuk Kalimantan Utara dari alokasi 3.449 ton (91 persen), 16.206 ton untuk Kalimantan Timur dari alokasi 20.650 ton (78 persen), 28.185 ton untuk Kalimantan Selatan dari alokasi 37.326 ton (76 persen), 33.567 ton untuk Kalimantan Barat dari alokasi 45.743 ton (73 persen), 21.334 ton untuk Kalimantan Tengah dari alokasi 29.945 ton (71 persen), serta berbagai daerah lainnya.

Pupuk Kaltim juga ditugaskan untuk menyalurkan pupuk NPK Pelangi Formula Khusus Kakao dengan HET Rp3.000 per kilogram di empat kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Pinrang, serta dua kabupaten di Sulawesi Tengah, yaitu Poso dan Parigi Moutong.

Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran

"Kami berkomitmen mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi," ujar Bakir Pasaman.

Ia menambahkan penyaluran itu sebagai langkah antisipasi memasuki musim tanam sehingga tidak terjadi kekurangan.  "Jumlah tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dalam E-RDKK," katanya.

Untuk daerah-daerah yang alokasi pupuk bersubsidinya sudah hampir mencapai 100 persen, Bakir mengimbau untuk tidak khawatir, karena Pupuk Kaltim telah menyediakan pupuk urea dan NPK non-subsidi dengan kualitas terbaik yang dapat diperoleh di kios-kios pupuk.

Ia menegaskan Pupuk Kaltim hanya akan mendistribusikan pupuk subsidi sesuai ketetapan Pemerintah.

Baca juga: Pupuk Kaltim siapkan pupuk non subsidi petani antisipasi kelangkaaan

Begitu pula dengan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, mengacu pada ketetapan tersebut, yakni urea subsidi Rp1.800 per kilogram dan NPK subsidi Rp2.300 per kilogram.

Untuk langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara berkelanjutan, dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.

Guna menjamin pupuk bersubsidi tepat sasaran, dikatakan Bakir, akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

"Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bakir Pasaman.

Baca juga: Rapat soal pupuk subsidi, Kementan dicecar soal RDKK hingga kartu tani

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020