Denpasar (ANTARA) - Seorang WNA asal Eropa Timur penghuni Rumah Detensi Imigrasi Denpasar berinisial PS (41), dibawa ke RS Jiwa Provinsi Bali, Kabupaten Bangli, karena mengidap gangguan tertentu.

"Dari diagnosa awal dari dokter kejiwaan, yang bersangkutan mengidap gangguan tertentu sehingga perilakunya mengganggu ketertiban lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma, dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan saat dibawa ke RS Jiwa dan dikawal empat petugas, PS cukup kooperatif. Ia dirawat inap dan diobservasi petugas RSJ Bangli.

Sebelumnya, PS sempat membuat keributan di suatu penginapan wilayah Badung, Bali, Selasa (21/7).

"Saat itu, dia diminta mengosongkan kamar karena karena masa menginapnya telah habis. Namun, dia malah melempar koper ke kolam, sehingga ada keributan yang menyebabkan penghuni penginapan itu tidak nyaman," jelasnya.

Dharma mengatakan, warga negara asing dari Eropa Timur itu diminta meninggalkan lokasi tempatnya menginap, karena satu bulan tidak membayar. Kata dia, dari informasi Satpol PP Badung, bahwa yang bersangkutan beberapa kali menghubungi temannya, namun tidak ada respon.

"Ia juga sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah ditangkap petugas karena melanggar pasal 75 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," kata dia. 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020