Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, memanggil Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo dan Sekretaris Daerah Kudus Sam'ani Intakoris untuk dimintai keterangannya terkait kasus PDAM Kudus.

"Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kami juga memanggil beberapa pihak dari internal PDAM Kudus sehingga total ada enam orang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana dihubungi dari Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan keenam orang tersebut dipanggil hari ini (27/7) yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya mulai pukul 09.00 WIB.

Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus serta beberapa saksi dari internal PDAM Kudus, Kejati juga memanggil tersangka kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.

Baca juga: Plt Bupati Kudus dipanggil Kejati Jateng soal kasus PDAM
Baca juga: Kejati: Suap penerimaan pegawai PDAM Kudus Rp10 juta hingga Rp65 juta
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jateng tahan Direktur PDAM Kudus


Selain memanggil Plt Bupati Kudus dan Sekda Kudus, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus juga dikabarkan ikut mendampingi Sekda Kudus Samani Intakoris memenuhi panggilan Kejati Jateng.

Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo sendiri ditemui sebelumnya menyatakan siap memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.

Apalagi, dia mengakui tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangannya manajemen PDAM, sedangkan pengangkatan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini yang saat ini ditahan Kejati Jateng juga dilantik oleh Bupati Kudus nonaktif M Tamzil.

Hartopo menegaskan bahwa antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah, sehingga teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab karena kewenangan mereka.

Berdasarkan pemberitaan Antara, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (16/7).

Sementara penetapan tersangka Humaini sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.

Selain menetapkan Humaini sebagai tersangka, kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020