Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melaporkan telah terjadi 105 kasus asusila terhadap anak di bawah umur di daerah itu sepanjang tahun 2020, hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan.

"Untuk yang lebih dominan itu kasus persetubuhan atau asusila, baik yang perempuan atau laki-laki, korban yang anak laki-laki ada juga itu yang membuat miris," kata dia di Bengkulu, Kamis.

Menurutnya, tingginya kasus asusila yang melibatkan anak sebagai korban karena psikologis anak yang mudah diintervensi dengan bujuk rayu maupun dengan ancaman.

Baca juga: Seorang anak di Banyumas terancam hukuman 15 tahun penjara
Baca juga: Setubuhi anak, Remaja di Banyumas terancam hukuman 15 tahun penjara
Baca juga: Kakek 65 tahun terancam 15 penjara karena persetubuhan terhadap anak


Namun diakuinya dari 105 kasus asusila anak di bawah umur tersebut kebanyakan korban berada di bawah ancaman pelaku.

Kata dia, total 105 kasus tersebut tidak hanya di ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu saja, tetapi juga ditangani Unit PPA Polres jajaran Polda Bengkulu.

Rinciannya, sebanyak sembilan kasus ditangani Polda Bengkulu, 31 kasus ditangani Polres Bengkulu, 16 kasus Polres Rejang Lebong, sembilan kasus Polres Bengkulu Utara, enam kasus Polres Bengkulu Selatan.

Kemudian, lima kasus ditangani Polres Kepahiang, delapan kasus ditangani Polres Seluma, lima kasus Polres Lebong, lima kasus Polres Kaur, empat kasus Polres Mukomuko dan delapan kasus Polres Bengkulu Tengah.

"Jadi yang paling banyak laporan mengenai kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban itu ditangani Polres Bengkulu," paparnya.

Teddy mengaku miris melihat tingginya angka kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban ini, menurutnya kondisi tersebut mengkhawatirkan.

Ia mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi lagi anak-anak mereka terutama dalam pergaulan sehari-hari.

Menurutnya, dengan pengawasan intens tentunya akan dapat mencegah anak-anak dari tindak pidana asusila anak di bawah umur.

"Anak-anak ini sebagai aset bangsa, apa jadinya kalau mereka salah pergaulan sehingga akan menimbulkan dampak pada anak itu sendiri, jadi peran keluarga sangat penting untuk memberikan nasihat tentang pergaulan yang baik itu seperti apa," demikian Teddy.

Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020