Kudus (ANTARA) - Tingkat kepatuhan masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 dinilai mengalami penurunan, meskipun pemerintah setempat mempersiapkan penerapan adaptasi kebiasaan baru.

"Jika sebelumnya cenderung meningkat hingga mencapai 60-70 persen, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan justru cenderung turun hingga menjadi 50-an persen," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Selasa.

Padahal, Pemkab Kudus bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus sudah berupaya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak fisik dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Dalam rangka persiapan menuju tatanan kehidupan baru, dirinya juga rutin melakukan kunjungan ke sejumlah tempat keramaian, seperti pasar tradisional untuk memastikan kepatuhan baik pedagang maupun pengunjung pasar dalam mematuhi aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Seleksi pemain Persiku Kudus tunggu izin Gugus Tugas COVID-19

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Kudus naik jadi 49,25 persen


Untuk kawasan objek wisata di Kudus sendiri sudah mempersiapkan diri dengan melakukan simulasi pembukaan objek wisata dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara beberapa waktu lalu, ketika mengecek kepatuhan terhadap protokol kesehatan di minimarket setelah terjadi pelanggaran dan diingatkan tidak diindahkan, akhirnya juga diberikan sanksi penutupan tempat usaha selama dua hari.

Ia menduga masyarakat memiliki persepsi yang salah terhadap rencana penerapan normal baru yang saat ini diubah menjadi adaptasi kebiasaan baru menjadi sesuatu yang benar-benar normal.

"Akhirnya, banyak warga yang mengabaikan anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan, sedangkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih cukup banyak," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan karena kasus corona belum hilang, sedangkan upaya yang akan ditempuh untuk memaksa warganya patuh dengan penerapan sanksi.

Sanksi yang dipersiapkan, mulai dari menyapu fasilitas publik, membersihkan taman, push up hingga penyitaan KTP.

Wacana tersebut, katanya, masih digodok sambil menunggu kemungkinan Pemerintah Pusat mengeluarkan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan.*

Baca juga: Kasus corona naik, Pemkab Kudus tunda beri izin pesta nikah

Baca juga: Pelaksanaan tes cepat COVID-19 di Kudus capai 62,5 persen

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020